1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>
 

FOTO KETUA DAN HAKIM PA SOASIO

  • Previous
  • Next

KETUA

ISMAIL WARNANGAN, SH. MH

HAKIIM

ANWAR HARIANTO, S.AG

HAKIM

HARISAN UPUOLAT, S.HI

HAKIM

Drs. MUNAWIR H. AMAHORU, SH

HAKIM

Drs. MUSTAFA

HAKIM

WAHIB LATUKAU, S.HI

Sidang Keliling PA Soasio

Written by Admin

16 May 2012

  Dalam rangka memaksimalkan program “Justice for The Poor” maka Pengadilan Agama Soasio melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Halmahera Timur yang termasuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Soasio yang berada di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, sedangkan wilayah yuridiksi PA Soasio meliputi tiga wilyah yaitu 1 kota dan 2 kabupaten (Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur).
Sidang Keliling kali ini di pimpin langsung oleh Ketua PA Soasio yaitu Ismail Warnangan, SH.,MH. dengan melibatkan seluruh hakim PA Soasio yaitu : Anwar Harianto, S. Ag., Drs. H. Munawir Husein Amahoru, SH., Drs. Mustafa dan Wahib Latukau, SHI. (sedangkan seorang hakim yaitu Harisan Upuolat, SHI., tidak ikut serta karena sedang Cuti melahirkan anak pertama) dan dibantu oleh 2 orang Panitera Pengganti yaitu Taufik Soleman, SH., dan Zunayah, S.Ag. serta Soleman Moh. Ali, SH (Jurusita Pengganti).

Read Article

Pekan Ini, Pengadilan-pengadilan di 8 Propinsi Dinilai (14/4)

Written by Admin

17 April 2012

 

Selama lima hari, 16-20 April 2012,  Tim Quality Assurance (Tim QA) akan melakukan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Sasaran penilaian adalan pengadilan-pengadilan di delapan ibu kota propinsi yang meliputi Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda.

Tim QA melakukan penilaian dengan cara uji petik. Tim QA menjadikan 8 wilayah itu sebagai sampel dengan pertimbangan dapat merepresentasikan kondisi pengadilan-pengadilan di wilayah lainnya yang tidak didatangi Tim QA.

Read Article

PNS Dituntut Lebih Memperhatikan Prestasi (17/4)

Written by Admin

17 April 2012

Udah bukan zamannya abdi negara bekerja secara asal-asalan. Para abdi negara dituntut untuk lebih memperhatikan prestasi kerja. Ke depan, DP3 tidak berlaku lagi, penilaian kerja makin objektif dan transparan, dan sistem karier didasarkan pada penilaian prestasi kerja.

Demikianlah titik tekan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 November 2011 itu mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Salah satu pertimbangan lahirnya PP ini ialah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS.

Read Article

Waktu Hari Ini

Polling

Bagaimana Menurut Anda Website PA. Soasio

 

 

 

 


  Results

Anggota Online

We have 4 guests online