Sidang Keliling PA Soasio
Written by Admin
16 May 2012
Dalam rangka memaksimalkan program “Justice for The Poor” maka Pengadilan Agama Soasio melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Halmahera Timur yang termasuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Soasio yang berada di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, sedangkan wilayah yuridiksi PA Soasio meliputi tiga wilyah yaitu 1 kota dan 2 kabupaten (Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur).
Sidang Keliling kali ini di pimpin langsung oleh Ketua PA Soasio yaitu Ismail Warnangan, SH.,MH. dengan melibatkan seluruh hakim PA Soasio yaitu : Anwar Harianto, S. Ag., Drs. H. Munawir Husein Amahoru, SH., Drs. Mustafa dan Wahib Latukau, SHI. (sedangkan seorang hakim yaitu Harisan Upuolat, SHI., tidak ikut serta karena sedang Cuti melahirkan anak pertama) dan dibantu oleh 2 orang Panitera Pengganti yaitu Taufik Soleman, SH., dan Zunayah, S.Ag. serta Soleman Moh. Ali, SH (Jurusita Pengganti).
Pekan Ini, Pengadilan-pengadilan di 8 Propinsi Dinilai (14/4)
Written by Admin
17 April 2012

Selama lima hari, 16-20 April 2012, Tim Quality Assurance (Tim QA) akan melakukan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Sasaran penilaian adalan pengadilan-pengadilan di delapan ibu kota propinsi yang meliputi Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda.
Tim QA melakukan penilaian dengan cara uji petik. Tim QA menjadikan 8 wilayah itu sebagai sampel dengan pertimbangan dapat merepresentasikan kondisi pengadilan-pengadilan di wilayah lainnya yang tidak didatangi Tim QA.
PNS Dituntut Lebih Memperhatikan Prestasi (17/4)
Written by Admin
17 April 2012
Udah bukan zamannya abdi negara bekerja secara asal-asalan. Para abdi negara dituntut untuk lebih memperhatikan prestasi kerja. Ke depan, DP3 tidak berlaku lagi, penilaian kerja makin objektif dan transparan, dan sistem karier didasarkan pada penilaian prestasi kerja.
Demikianlah titik tekan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 November 2011 itu mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Salah satu pertimbangan lahirnya PP ini ialah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS.





